SELAMAT DATANG DI WEBSITE RAHMAD KURNIAWAN

Selasa, 25 November 2008

AL QURAN DAN METODE PENDEKATAN MASALAH

. Selasa, 25 November 2008
0 komentar

Al Quran selain sebagai isyarat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi Al quran juga punya tinjauan khusus dalam pendekatan masalah sebagi pedoman bagi umat manusia.

Al quran memiliki cara yang sangat khas dan ilmiah dalam memberikan solusi
berbagai masalah yang dialami oleh manusia. Dalam hal ini dicontohkan pendekatan masalah miras yang sudah menjadi masalah yang universal dan dari berbagai generasi.
Dalam hal miras ibarat mata uang, yaitu ada dua sisi yang patut diperhatikan. Sisi yang pertama menyangkut metode pendekatan menurut Al Quran dalam menghentikan peminum miras, dan pada sisi yang lain menyangkut hukum meminummiras.

Pendekatan dalam menghentikan peminum miras menurut Al Quran tidaklah secara drastis, yaitu secara berangsur. Bermula Al Quran mengemukakan potret miras apa adanya, yaitu ada dosa besar di dalamnya dan ada gunanya, namun dosanya lebih besar ketimbang kegunaannya, seperti firmanNya:
           ••                   

Yasaluwnaka 'ani lKhamri walMaysiri Qul fiyHimaa Itsmun Khabiyrun waManaafi'u linNaasi waItsmuHumaa Akbaru min Naf'ihimaa (S. Al Baqarah, 219).
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu mengenai miras dan judi, katakan, di dalam keduanya itu dosa besar dan ada beberapa manfaat, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat,keduanya”
(2:219).

Gambaran dosa besar dalam miras telah dijelaskan, namun belum ada perintah yang tegas tentang larangan minum miras. Akan tetapi secara tersirat di balik potret itu terdapat nilai bahwa terpujilah jika meninggalkan kebiasaan minum miras, walaupun dari sisi lain miras itu ada pula manfaatnya. Dari hasil kajian ilmu pengetahuan terungkap bahwa gambaran dosa besar dalam miras itu antara lain pemabuk itu menjadi rusak mentalnya, pikirannya tidak jernih, akalnya buntu, ruhaninya sakit, dan selalu keragihan. Dan yang dianggap manfaat oleh manusia ialah jika orang telah teler karena miras, maka ia terlepaslah sesaat dari keruwetan memikirkan seluk-beluk kehidupan duniawi. Kelihatannya bermanfaat akan tetapi pada hakekatnya merugikan, yaitu menjadi pengecut, karena lari dari kenyataan, tidak berani menantang kenyataan yang harus dihadapinya.

Sesudah tahap menggambarkan potret miras, menyusullah tahapan larangan yang tidak sepenuhnya, sebagai sasaran antara, seperti firmanNya:
        …
.a-ayyuha Lladziyna A-manuw Laa Taqrabu shShala-ta wa Antum Sukaara- (S. AnNisa-u, 43).
Artinya:
“Hai orang-orang beriman janganlah kamu dekati shalat tatkala kamu mabuk” (4:43).
Tahapan berupa sasaran antara ini adalah larangan tidak boleh mabuk, artinya boleh minum asal jangan sampai mabuk (alkohol). Sangatlah riskan kalau mabuk, oleh karena jika tatkala masih mabuk waktu shalat telah tiba, ia akan absen dalam shalat.

Tahapan terakhir adalah larangan tegas, bahwa miras, judi dan lain-lain yang sebangsanya adalah dari perbuatan setan, haruslah dijauhi.
               
Ya-ayyuha Lladziyna Amanuw Innama lKhamru walMaysiru walAnshaabu walAzlaamu Rijsun min 'Amali sySyaythaani faJtanibuwhu La'allahum Tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 90).

Artinya:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya miras, judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan”(5:90).

Sebagai ilustrasi tambahan metode tidak drastis ini ditempuh pula dalam hal menghilangkan perbudakan. Apabila menghilangkan perbudakan itu dilakukan secara drastis, maka akan terjadi khaos dalam masyarakat. Para hamba sahaya yang sudah terbiasa menjadi budak, belum pernah mandiri, lalu tiba-tiba diberi kemerdekaan, mereka akan kebingungan mau berbuat apa. Kalau jumlah mereka banyak akan terjadi kekacauan, mereka akan mencuri bahkan merampok. Sejarah berbicara tentang hal ini. Misalnya para gladiator yang membebaskan dirinya yang dipimpin oleh Spartacus pada zaman Romawi. Para gladiator itu tidak mempunyai keterampilan selain berkelahi. Spartacus memperbesar jumlah pasukannya dengan membebaskan budak-budak yang lain, yang ditempa pula menjadi ahli berkelahi. Mereka menjarah penduduk untuk keperluan logistik.

Demikian pula keadaan budak-budak yang telah dibebaskan setelah Civil War dalam sejarah Amerika Serikat. Para mantan budak itu kebingungan mau berbuat apa. Bahkan mantan budak-budak yang telah diperlakukan dengan kejam melakukan balas dendam atas mantan tuan tanah yang kejam itu. Mereka merampok dan membunuh mantan tuan tanah beserta keluarganya.

Dalam hal ini Al Quran menunjukkan cara persuasif, yaitu himbauan bahwa memerdekaan budak adalah suatu kebajikan (2:177). Seterusnya dalam penyaluran zakat terdapat porsi untuk memerdekakan budak. Ditempuh pula tehnik menikahi budak, seperti firmanNya:
                   

Fankihuw Maa Thaaba laKum mina nNisaai Matsna- wa Tsulatsa wa Rubaa'a faIn Khiftum allaa Ta'diluw fa Waahidatan aw Maa Malakat Aymanukum, (S. An Nisa-u, 3)

Artinya:
“Maka nikahilah olehmu perempuan- perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga, berempat, akan tetapi jika engkau khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) apa yang dimiliki oleh tangan kananmu” (4:3).

Yang dimaksud dengan apa yang dimiliki oleh tangan kanan adalah budak-budak perempuan. Budak laki-laki tidak beranak, akan tetapi budak perempuan dapat beranak. Anak hasil perkawinan antara tuan dengan budak perempuannya itu, tidak boleh lagi statusnya sebagai budak. Dengan demikian hikmah yang terkandung dalam ayat (4:3) tersebut, adalah metode pendekatan menikahi budak untuk menghapuskan budak-budak dalam generasi berikutnya. Dilakukan pula dengan tehnik berupa sanksi membebaskan budak atas seseorang yang melanggar syari'at, seperti misalnya melakukan hubungan seksual dengan isterinya pada siang hari dalam bulan Ramadhan. Demikianlah cara menghilangkan perbudakan yang sudah mendarah daging warisan masyarakat jahiliyah. Pada prinsipnya perbudakan itu dilarang, seperti firman Allah: Wa Laqad Karramnaa Baniy Adama (S. Isray, 70). Sesungguhnya telah Kami muliakan Bani Adam (17:70). Allah telah menyatakan bahwa manusia itu dimuliakan Allah, maka tidaklah boleh manusia itu diperbudak.

Kembali pada masalah miras. Sejak ayat (5:90) diturunkan, maka meminum miras dilarang, haram hukumnya. Sama haramnya jika makan babi. Termasuk dalam larangan itu adalah sumber dan jalurnya sampai tiba dimulut. Yaitu pabrik miras, berternak babi dan memperdagangkannya. Bagi peminum berat metode bertahap menurut Al Quran dapat ditempuhnya, namun harus diingat bahwa ia tidak terbebas dari sanksi dosa karena minum miras. Walaupun dalam rentang waktu tahapan itu ia mendapat sanksi dosa, maka itu lebih baik bagi peminum berat itu ketimbang sama sekali tidak berupaya secara bertahap untuk berhenti minum miras.
Istilah Berbeda di Al Quran dengan Makna Yang sama
Al quran dalam metode pendekatan masalah juga memuat beberapa istilah-istilah yang berbeda tetapi dalam satu makna. Dalam hal ini diambil contoh pada kata ‘adil’. Al-Qur’an, setidaknya menggunakan tiga terma untuk menyebut keadilan, yaitu al-‘adl, al-qisth, dan al-mîzân.

Al-‘Adl, berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi “persamaan”.

Al-Qisth, berarti “bagian” (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. al-Qisth lebih umum dari al-‘adl. Karena itu, ketika al-Qur’ân menuntut seseorang berlaku adil terhadap dirinya, kata al-qisth yang digunakan. Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri...(Surah al-Nisa’/4: 135).

Al-Mîzân, berasal dari akar kata wazn (timbangan). al-Mîzân dapat berarti “keadilan”. al-Qur’an menegaskan alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman: Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan). (Surah al-Rahman/55: 7).
Selain itu al quran juga menyinggung kata ulama dalam metode pendekatan dalam masalah Ilmu Pengetahuan. Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata 'aalim. 'Aalim adalah isim fail dari kata dasar:'ilmu. Jadi 'aalim adalah orang yang berilmu. Dan 'ulama adalah orang-orang yang punya ilmu.
Al-Quran memberikan gambaran tentang ketinggian derajat para ulama,
                                
Artinya:
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al Mujadillah:11)
Selain masalah ketinggian derajat para ulama, Al-Quran juga menyebutkan dari sisi mentalitas dan karakteristik, bahwa para ulama adalah orang-orang yang takut kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu ayat:
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama orang yang berilmu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Fathir: 28)
Sedangkan di dalam hadits nabi disebutkan bahwa para ulama adalah orang-orang yang dijadikan peninggalan dan warisan oleh para nabi.
Dan para ulama adalah warisan (peninggalan) para nabi. Para nabi tidak meninggalkan warisan berupa dinar (emas), dirham (perak), tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu.(HR Ibnu Hibban dengan derajat yang shahih)
Yang sangat masyhur dalam hal ini adalah : 'innama yakhsya Allahu min 'ibadihi al ulama' artinya : sesungguhnya yang paling taqwa kepada Allah diantara hambaNya adalah ulama (Fathir 28).
'Al ulama-u waratsatu al anbiya' artinya : ulama adalah pewaris para nabi - hadits.
Secara hakikat, taqwa tidak mudah dipakai untuk kategorisasi, sebab yang mengetahui tingkat ketaqwaan seseorang hanyalah Allah.
Penyebutan taqwa di sini hanya untuk memberi batasan bahwa ulama haruslah beriman kepada Allah dan secara dhahir menunjukkan tanda-tanda ketaqwaan. Jadi Islamolog yang tidak beriman kepada Allah tidak masuk dalam kategori ulama.
Untuk batasan kedua, ulama adalah mereka yang mewarisi nabi. Al Maghfurllah Kiyai Ahmad Siddiq, Situbondo, menyatakan bahwa yang diwarisi ulama dari nabi adalah ilmu dan amaliyahnya yang tertera dalam al-Quran dan hadis.
Dengan batasan ini, ahli-ahli ilmu lain yang tidak berhubungan dengan al-Quran dan hadis tidak masuk dalam kategori ulama. Kyai Ahmad mengistilahkan kelompok ahli itu sebagai zuama.
Kata al-'ulama' dan al-'alimun sekalipun berasal dari akar kata yang sama tapi keduanya memiliki perbedaan makna yang sangat signifikan. Perbedaan makna ini dapat ditengarai dalam Al-Qur'an ketika kata al-'ulama' disebutkan hanya 2 (dua) kali dan kata al-'alimun sebanyak 5 (lima) kali, dan kata al-'alim sebanyak 13 (tiga belas) kali. (lihat al-Baqi, al-Mu'jam, hlm. 603-604).
Penggunaan kata al-'ulama' dalam Al-Qur'an selalu saja diawali dengan ajakan untuk merenung secara mendalam akan esensi dan eksistensi Tuhan serta ayat-ayat-Nya baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Ajakan perenungan terhadap ayat-ayat Tuhan ini adalah untuk mencari sebab akibat terhadap hal-hal yang akan terjadi sehingga dapat melahirkan teori-teori baru. Kata al-'alimun diiringi dengan usainya suatu peristiwa dan Al-Qur'an menyuruh mereka untuk merenungi kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Contoh pada masalah ini adalah ketika Al-Qur'an mengajak al-'alimun untuk memikirkan peristiwa-peristiwa yang dialami oleh umat terdahulu disebabkan dosa yang mereka lakukan (lihat Q.S. Al-'Ankabut ayat 40-43). Penyebutan kata al-'alim dalam bentuk tunggal semuanya mengacu hanya kepada Allah dan tidak kepada selain-Nya. Penggunaan kata ini diiringi dengan penciptaan bumi dan langit serta hal-hal yang ghaib dan yang nyata. Hal ini mengindikasikan bahwa munculnya pengetahuan manusia berbarengan dengan munculnya ciptaan-ciptaan Tuhan.
Kyai Muchith Muzadi,- salah seorang ulama dari NU- membuat kategorisasi ulama atas dasar ilmu, secara garis besar sebagai berikut:
1. Ulama Ahli Quran ialah ulama yang menguasai ilmu qiraat, asbabunnuzul, nasih mansuh dsb. Ulama tafsir adalah bagian dari ini yang memiliki kemampuan menjelaskan 'maksud' Qur'an.
2. Ulama Ahli Hadits yaitu ulama yang menguasai ilmu hadits, mengenal dan hafal banyak hadist, mengetahui bobot kesahihannya, asbabul wurudnya (situasi datangnya hadits) dsb.
3. Ulama Ahli Ushuluddin ialah ulama yang ahli dalam aqidah Islam secara luas dan mendalam, baik dari segi filsafat, logika, dalil aqli dan dalil naqlinya.
4. Ulama Ahli Tasawuf adalah ulama yang menguasai pemahaman, penghayatan, dan pengamalan akhlaq karimah, lahir dan bathin serta metodologi pencapaiannya.
5. Ulama Ahli Fiqh adalah ulama yang memahami hukum Islam, menguasai dalil-2nya, metodologi penyimpulannya dari Qur'an dan hadis, serta mengerti pendapat-2 para ahli lainnya.
6. Ahli-ahli yang lain, i.e., ahli pada berbagai bidang yang diperlukan sebagai sarana pembantu untuk dapat memahami Qur'an dan hadits, seperti ahli bahasa, ahli mantik, ahli sejarah, dsb. Merujuk pada arti ulama-baik secara bahasa dan istilah- dan kategorisasi ulama menurut Kyai Muchit Muzadi, ternyata selama ini yang dipahami masyarakat telah mengalami ‘kecelakaan pemahaman’. Menurut kebanyakan orang, yang dimaksudkan sebagai ulama hanyalah orang-orang yang mumpuni di bidang agama-dalam hal ini meliputi tafsir, tasawuf, aqidah, muamalah, dan sejenisnya bahkan ada yang menambahkan ulama dalaha orang ahli agama yang memilki pondok pesantren (sekaligus memiliki santri).
Sedangkan ahli bidang keilmuan yang lain, misalnya: ahli bahasa, ahli sains, ahli teknik, ahli ekonomi- yang nota bene juga merupakan bidang ilmu yang dapat dijadikan sarana untuk lebih memahami al-Qur’an dan hadits serta mendekatkan diri kepada Allah ternyata tidak pernah disebut sebagai ulama, melainkan sering dinamakan dengan sebutan Guru/Dosen. Yang lebih merepotkan, istilah "ulama" yang beredar dalam masyarakat kita - seperti berbagai istilah lain - mempunyai "kelamin ganda" dan berasal tidak hanya dari satu sumber. Dalam bahasa Indonesia, ulama berarti "orang yang ahli dalam hal atau dalam pengetahuan Islam agama Islam" (lihat Kamus Besar bahasa Indonesia, halaman 985).
Sedangkan di Arab sendiri, ulama (bentuk jamak dari alim) hanya mempunyai arti "orang yang berilmu". Dalam hali ini, menurut Imam Suprayogo (2006)-dalam bukunya-Paradigma Pengembangan Keilmuan Islam- menegaskan bahwasannya selama ini, pembidangan ilmu agama Islam (seputar tauhid, fiqh, akhlaq, tasawuf, bahasa arab, dan sejenisnya) telah berhasil melahirkan berbagai sebutan ulama, seperti ulama fiqh, ulama tafsir, ulama hadits, ulama tasawuf, ulama akhlaq, dan lainnya. Tetapi, tidak pernah dijumpai ulama yang menyandang ilmu selain tersebut.
Misalnya ulama matematika, ulama teknik, ulama ekonomi dan sebagainya. Mereka yang ahli di bidang tersebut hanya cukup disebut sebagai sarjana matematika, sarjana teknik, sarjana ekonomi, dan seterusnya. Para ahli di bidang ini dipandang tidak memiliki otoritas dalam ilmu keislaman sekalipun mereka beragama Islam dan juga mengembangkan ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Selama ini, definisi ulama yang dikonstruk masyarakat adalah orang yang mengkaji fiqh, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadits, dan sebagainya. Berangkat dari hal ini, menurut Suprayogo seharusnya ulama tidak sebatas dilekatkan pada diri seseorang yang memahami tentang fiqh, tauhid, tasawuf, dan akhlaq saja melainkan orang yang mengetahui dan memahami tentang segala hal yang terkait dengan objek yang dikaji.
Jika demikian penggunaan arti ulama, maka ulma bisa dilekatkan pada berbagai orang yang mendalami ilmu tentang apa saja, termasuk misalnya kedokteran, ekonomi, sains, teknik, dan bahkan juga seni dan budaya. Selanjutnya tidak diperlukan lagi pembedaan istilah intelek dan ulama, karena pada hakekatnya ulama yang intelek dan intelek yang ulama tidak memilki perbedaan. Penggunaan konstruk yang berbeda terhadap fenomena yang sama tetapi berbeda objeknya saja ternyata terjadi dalam banyak hal.
Misalnya menggunakan istilah madrasah yangberbeda dengan sekolah, guru dengan ustadz, kitab dengan buku, asrama mahasiswa dengan pondok pesantren, perpisahan dengan akhirussanah, dan lain sebagainya. Di sini, penggunaan konstruk yang bernuansa ke Arab-araban dipandang sebagai bernuansa spiritual transcendental yang dirasakan terdapat nuansa agama Islam. Untuk memahami lebih dalam bagaimana masyarakat membedakan antara konstruk yang bernuansa agama dengan yang bukan agama, dapat mengikuti pembedaan yang sama antara guru dengan ustadz.
Disebut guru jika seseorang mengajar matematika, biologi, teknik, ekonomi, bahasa Inggris dan seterusnya. Lain halnya jika seseorang mengajar ilmu fiqh, tafsir, tasawuf, bahasa Arab dan lainnya maka akan disebut dengan ustadz. Pembedaan seperti ini menjadikan Islam terkesan eklusif (tertutup) dan bukan inklusif (terbuka), seolah-olah Islam hadir ke bumi ini hanya mengurus hal-hal yang berkenaan dengan ke-akhirat-an saja. Padahal kalau kita mau mencermati secara seksama dalam al-Qurâan dan al-Hadits justru lebih banyak berbicara tentang keselamatan hidup di sini dan sekarang, karena memang yang di sini dan sekarang akan berdampak pada kehidupan di akhirat yang nanti dan di sana.


Di dalam surat al Mujadillah ayat 11 juga disinggung tentang masalah kepemimpinan. Pemimpin adalah teladan bagi yang dipimpin. Sebagai teladan, tentu setiap perilakunya harus sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul. Ia harus memiliki ilmu dalam hal ini adalah ilmu syari’at, agar orang-orang yang dipimpinnya bisa hidup dengan aman sentosa. Ilmu pengetahuan adalah satu hal yang harus menjadi perhatian khusus bagi setiap pemimpin atau calon pemimpin, setelah ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Alqur’an surat Al Mujaadilah ayat 11 di atas adalah janji Allah tentang betapa tingginya kedudukan orang yang berilmu setelah iman yang dimilikinya. Para mufassir ada yang berpendapat bahwa Allah meninggikan orang mukmin yang alim di atas orang mukmin yang tidak alim. Ketinggian derajat ilmu menunjukkan keutamaannya.

Maksudnya adalah banyaknya pahala, dimana dengan banyaknya pahala, maka derajat seseorang akan terangkat. Derajat yang tinggi mempunyai dua konotasi, yaitu maknawiyah di dunia dengan memperoleh kedudukan yang tinggi dan reputasi bagus. Dan Hissiyyah di akhirat dengan kedudukan tinggi di syurga. (Fahul Baari, hal. 262-263 bab Keutamaan Ilmu).

Memilih seorang pemimpin tidak semata-mata dilihat dari gagahnya fisik, tampannya wajah. Tetapi yang lebih utama adalah sejauh mana iman dan ilmu yang disandangnya. Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Nafi’ bin Abdul Harits Al Khuza’i (pegawai Umar di Makkah), bahwa dia bertemu dengannya di Usfan dan berkata, “Siapakah yang memimpin kamu?” Ia menjawab, “Yang memimpin segala urusanku adalah Ibnu Abza, hamba sahaya kami.” Umar berkata, “Apakah kamu menjadikan seorang hamba sahaya sebagai pemimpin?” Ia menjawab, “Dia adalah seorang yang ahli dalam kitab Allah (Alqur’an) dan ilmu Faraidh (ilmu waris).”

Maka Umar pun berkata, “Sesungguhnya Nabi kamu sekalian telah mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah telah mengangkat derajat suatu kaum dan menghinakan kaum yang lain dengan kitab ini (Alqur’an)’.” Dari riwayat dan hadits di atas sangat jelas bagi kita bagaimana sebaiknya memilih seorang pemimpin. Begitu juga untuk memilih pemimpin bangsa ini lima tahun mendatang. Bukan orang yang kaya, gagah dan tampan. Bukan pula orang yang pandai berorator atau ahli dalam berpolitik menjadi acuan dalam memilih seorang pemimpin. Tetapi yang menjadi syarat utama adalah iman dan ilmu yang dimiliki seperti yang dilukiskan sebuah riwayat di atas.

Meskipun ia seorang budak habsyi asal iman dan ilmunya mumpuni, maka dia lebih layak menjadi pemimpin. Kita berharap mudah-mudahan calon-calon pemimpin bangsa ini untuk masa-masa yang akan dating adalah pemimpin yang beriman dan berilmu.
Penyebutan istilah yang Berbeda dalam Al quran

Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, diantara hal yang menunjukan perhatian dan penghormatan islam kepada akal adalah : Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam rangka mendapatkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya.

Islam mengarahkan kekuatan akal kepada tafakkur (memikirkan) dan merenungi (tadabbur) ciptaan-ciptaan Allah dan syari'at-syari'atnya sebagaimana dalam firmanNya.
     •            •   ••    

Artinya:

Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadiaan) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) benar dan waktu yang telah ditentukan, Dan sesungguhnya kebanyakan diantara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya. (QS. Ar-Rum : 8),

Akal secara bahasa dari mashdar Ya'qilu, 'Aqala, 'Aqlaa, jika dia menahan dan memegang erat apa yang dia ketahui. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, 'Kata akal, menahan, mengekang, menjaga dan semacamnya adalah lawan dari kata melepas, membiarkan, menelantarkan, dan semacamnya. Keduanya nampak pada jisim yang nampak untuk jisim yang nampak, dan terdapat pada hati untuk ilmu batin, maka akal adalah menahan dan memegang erat ilmu, yang mengharuskan untuk mengikutinya. Karena inilah maka lafadz akal dimuthlakkan pada berakal dengan ilmu. Syaikh Al Albani berkata, ``Akal menurut asal bahasa adalah At Tarbiyyah yaitu sesuatu yang mengekang dan mengikatnya agar tidak lari kekanan dan kekiri. Dan tidak mungkin bagi orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan dan kiri kecuali jika dia mengikuti kitab dan sunnah dan mengikat dirinya dengan pemahaman salaf.'' Al Imam Abul Qosim Al Ashbahany berkata, ''akal ada dua macam yaitu : thabi'i dan diusahakan. Yang thabi'i adalah yang datang bersamaan dengan yang kelahiran, seperti kemampuan untuk menyusu, makan, tertawa bila senang, dan menangis bila tidak senang. Kemudian seorang anak akan mendapat tambahan akal di fase kehidupannya hingga usia 40 tahun. Saat itulah sempurna akalnya, kemudian sesudah itu berkurang akalnya sampai ada yang menjadi pikun. Tambahan ini adalah akal yang diusahakan. Adapun ilmu maka setiap hari juga bertambah, batas akhir menuntut ilmu adalah batas akhir umur manusia, maka seorang manusia akan selalu butuh kepada tambahan ilmu selama masih bernyawa, dan kadang dia tidak butuh tambahan akal jika sudah sampai puncaknya. Hal ini menunjukan bahwa akal lebih lemah dibanding ilmu, dan bahwasanya agama tidak bisa dijangkau dengan akal, tetapi agama dijangkau dengan ilmu.

Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, diantara hal yang menunjukan perhatian dan penghormatan islam kepada akal adalah : Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam rangka mendapatkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya. Islam mengarahkan kekuatan akal kepada tafakkur (memikirkan) dan merenungi (tadabbur) ciptaan-ciptaan Allah dan syari'at-syari'atnya sebagaimana dalam firmanNya, di surat Ar rum ayat 8 tadi.

Jika kita mengkaji lebih dalam, proses penciptaan alam semesta dalam Al-Qur’an sering menggunakan istilah sittati ayyam atau ”enam hari”. Istilah ini antara lain terdapat pada surat [7]:54, [10]:3, [11]:7, [25]:59, [32]:4, dan [50]:38. Selain ayat-ayat tersebut, ada juga beberapa ayat yang berkaitan dengan penciptaan alam semesta seperti dalam surat [41]:9, 10, 12 dan [79]:27-33.
Untuk memahami makna sittati ayyam dalam konteks penciptaan alam semesta, masing-masing ayat tersebut tidak bisa ditafsirkan secara terpisah. Para mufassir meyakini bahwa sebagian ayat Al-Qur’an menafsirkan sebagian yang lain (Al-Qur’anu yufassiru ba’dluhu ba’dlan). Sehingga istilah sittati ayyam harus ditafsirkan dengan melihat ayat-ayat lain yang terkait penciptaan alam semesta.
Akan tetapi, jika kita membandingkan ayat-ayat tersebut, akan terlihat sebuah permasalahan dalam Surat Fushshilat ayat 9, 10, dan 12. Dalam ayat 9 disebutkan: ”….yang menciptakan Bumi dalam dua masa……”; kemudian dalam ayat 10: ”…..menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa….”; dan ayat 12: ”maka dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa…….”.
Jika masa-masa dalam ketiga ayat tersebut dijumlahkan, maka jumlahnya menjadi 8 masa, bukan 6 masa (sittati ayyam) seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat lainnya. Apakah hal ini berarti ada kontradiksi dalam Al-Qur’an? Tentu tidak akan ada mufassir yang beranggapan demikian.
Sebagian mufassir kemudian mencoba menafsirkan rangkaian ayat tersebut sebagai berikut. Mula-mula Bumi diciptakan selama dua masa (surat [41]:9). Setelah itu, diciptakan pula isinya selama dua masa. Jadi, istilah ”empat masa” dalam surat [41]:10 sebenarnya memasukkan dua masa penciptaan Bumi dalam ayat sebelumnya. Dilanjutkan dengan penciptaan langit selama dua masa (surat [41]:12), maka jumlah keseluruhannya ialah enam, bukan delapan masa.
Dari Ketiadaan Menuju Ketetapan
Dalam ketiga ayat tersebut di atas, terdapat tiga istilah yang agak berbeda maknanya, namun diterjemahkan sama rata sebagai ”penciptaan”. Pertama, khalaqa pada surat [41]:9 yang bermakna ”menciptakan dari bahan yang belum ada sebelumnya”. Kedua, ja’ala dalam surat [41]:10, yang bermakna ”menyusun, mengolah bahan yang telah ada sebelumnya menjadi ciptaan baru”. Istilah ketiga ialah qadla dalam kata faqadlahunna (surat [41]:12). Istilah ini bermakna ”menetapkan”. Penggunaan istilah qadla (”menetapkan”) dalam ayat [41]:12 terkait dengan penciptaan langit: ”Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa…”
Jika ditilik dari urutan pembahasan ketiga ayat tersebut, maka ”penetapan” tujuh langit berada pada bagian paling akhir rangkaian penciptaan. Namun, mengingat alam semesta senantiasa berproses, maka ”menetapkan” di sini tidak bisa disamakan dengan ”menyelesaikan”. Yang ”selesai” bukanlah fisik langit atau alam semesta, melainkan hukum-hukumnya. Dengan hukum-hukum itulah, alam semesta terus menerus berproses.
Hal lain yang menarik ditinjau adalah kata sittati ayyam dalam Al-Qur’an selalu diawali oleh kata fii yang menunjukkan suatu proses yang kontinyu, tanpa ada jeda. Berdasarkan ini dan uraian mengenai ketiga istilah sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penciptaan alam semesta terjadi melalui sejumlah tahapan yang kontinyu: dimulai dengan penciptaan dari ketiadaan, penciptaan baru dari ciptaan-ciptaan sebelumnya, hingga penetapan hukum-hukum alam.
Enam, Tujuh, atau Berapa?
Selain Al-Qur’an, sejumlah hadits juga mengabarkan penciptaan alam semesta. Salah satunya adalah hadits At-Thabari nomor 17.971 yang terdapat dalam Shahih Muslim. Berbeda dengan Al-Qur’an, hadits ini menjelaskan bahwa alam semesta tercipta dalam 7 hari.
Menurut hadits tersebut, Allah SWT menciptakan tanah pada hari Sabtu. Lalu, menciptakan gunung pada hari Ahad dan pepohonan di hari Senin. Kemudian menciptakan hal-hal negatif pada hari Selasa, cahaya di hari Rabu, dan mengembangbiakkan ciptaannya pada hari Kamis. Terakhir, Allah menciptakan Adam pada hari Jum’at ba’da Ashar.
Hadits lain menyebutkan bahwa Allah SWT memulai penciptaan Bumi pada hari Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan selesai hari Jum’at (6 hari). Asumsi yang digunakan ialah 1 hari dalam hadits ini sama dengan 1000 tahun. Jadi, mana yang benar? Enam, tujuh, atau berapa?
Kita harus ingat bahwa penyebutan angka tidak mesti bermakna eksak. Misalnya saja angka 7 dalam bahasa Arab menunjukkan jumlah yang banyak, kaki seribu yang berarti berkaki banyak, dan 1001 malam untuk menggambarkan banyaknya kisah di Negeri Persia. Jadi, apakah sittati ayyam memang menyebutkan tahapan penciptaan alam semesta, atau sekadar menunjukkan bahwa penciptaan alam itu sangat rumit sehingga perlu digambarkan dalam bilangan yang lebih dari tiga?
Dalam tafsir lama maupun modern, belum ada penjelasan rinci tentang sittati ayyam. Istilah ini diterima secara imani saja, bukan sebagai sebuah isyarat ilmiah. Meskipun demikian, bukan berarti penafsiran ilmiah tidak diperlukan. Tafsiran ilmiah apapun atas sittati ayyam dapat diterima asalkan tidak bertentangan dengan tafsiran ayat lain.
Dalam penafsiran dikenal teori munasabah, yaitu sebuah ayat selalu terkait dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Ayat-ayat berisi penjelasan mengenai karya Allah SWT seperti penciptaan alam, selalu mengawali ayat-ayat berisi penjelasan mengenai tauhid. Sehingga, setiap penafsiran mengenai penciptaan alam harus bermuara pada ketauhidan.
Al-Qur’an memang memiliki karakteristik yang mengagumkan, sebagaimana ungkapan Ibnu Abbas, ”Al-Qur’an itu bagaikan permata yang memancarkan cahaya dari sisi yang berbeda-beda.” Wallahu a’lam bisshawab.

Click Here For Continue »»

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

.
0 komentar

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide".

Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Ideologi adalah gabungan dari dua kata eidos dan logos yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai - nilai dasar dan keyakinan -keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Ideologi juga diartikan sebagai ilmu, doktrin atau teori yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi falsafah hidup apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas. Sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi.


Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.

Apakah sesungguhnya Pancasila itu ? Adanya kekurang pastian mengenai arti sesungguhnya Pancasila terlihat yaitu ada yang menterjemahkan sebagai filsafat, filsafat negara, filsafat nasional, ajaran Bung Karno dan apakah juga tepat jika diperingati tiap 1 Juni ?. Dikarenakan pada tanggal tersebut, pada tahun 1945 yang lalu dalam rapat Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai Ir. Soekarno mengemukakan ide pikirannya yang lima dasar itu ?. Apakah bukan Mr. M. Yamin yang seharusnya kita sebut sebagai penemu Pancasila ?. Terlepas dari polemik diatas, Pancasila sebagai dasar negara telah banyak mengalami lika-liku sebagai suatu Staatside bangsa yang besar ini. Sebagai inti dari jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang sejak ratusan tahun telah ada dan sempat tenggelam selama 350 tahun akibat penjajahan.
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan zaman, yaitu sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Sehingga contohnya secara nyata pada era reformasi ini setelah rezim Soeharto jatuh maka Pancasila ikut jatuh dan tenggelam. Dikarenakan teori politik Pancasila kita tidak sesuai dengan teori politik secara umum.
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.



Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangasa, bernegara dan bermasyarakat yaitu Preambule, Batang Tubuh serta Penjelasan UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Dr. Soepomo adalah dalam kerangka negara integralistik, untuk membedakan dari paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Masih cocokkah pandangan integralistik ini ?.
Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut bisa puluhan bahkan ratusan tahun. Proses yang dilalui Pancasila sedikit berbeda karena belum ada konsep masa depan atau tujuan yang hendak dicapai.
Era reformasi sebagai era pembaharuan di segala bidang, menuntut kita untuk berbuat lebih baik, lebih arif dan bijaksana. Dan pemahaman akan interpretasi Pancasila sekarang ini sudah berbeda jauh dari zaman orde lama maupun orde baru. Timbul pertanyaan ? Apakah Pancasila memang pantas dianggap sebagai ideologi terbuka ?. Masih sesuaikah ? bertitik tolak dari pertanyaan tersebut marilah kita kaji Relevansi Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka di Jaman Reformasi ini.



1.ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Selanjutnya dinyatakan, “... yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan“. Sehingga Hatta pernah berpendapat bahwa elite bangsa sendiri akan bisa lebih kejam daripada penjajah bila tidak dikontrol dengan demokrasi. Apakah di Indonesia sudah berjalan demokrasi yang kita dambakan ?.
Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber dan berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang diimpor, yang akan bersifat tidak wajar (artifisial) dan sedikit banyak memerlukan pemaksaan oleh sekelompok kecil manusia (minoritas) yang mengimpor ideologi tersebut. Dengan demikian, ideologi tersebut menjadi bersifat tertutup.
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis. Suatu ideologi sebagai suatu rangkuman gagasan-gagasan dasar yang terpadu dan bulat tanpa kontradiksi atau saling bertentangan dalam aspek-aspeknya. Pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, dimana nilai dapat kita rumuskan sebagai hal ikhwal buruk baiknya sesuatu. Yang dalam hal ini ialah apa yang dicita-citakan.

2.FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.

3.BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.Stabilitas nasional yang dinamis.
b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

ASAL MULA PANCASILA
Asal Mula Pancasila secara langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar.
Filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara senjang sidang BPUPKI I, Panitia sembilan, sidang BPUPKI II serta PPKI sampai pengesahannya.
Asal mula Pancasila menurut Notonagoro adalah sbb :
1. Asal mula bahan (Kuasa materialis)
Asal bahan pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam keperibadian dan pandangan hidup.
2. Asal mul bentuk (kuasa fomalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta. Serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
3. Asal Mula Karya (Kuasa Effisien)
Asal mula tujuan Pancasila adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara y ang sah.


Asal mula Pancasila secara tidak langsung
Secara kausalitas asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
Maka, asal mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilai yaitu nilai kebutuhan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan dan nilai keadilan.
2. nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius.
3. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai “Kuasa Materialis”.

Rumusan Pancasila sebagai suatu sistem
Bersifat Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar antologis manusia sebagai pendukung dari init, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, “susunan kodrat” jasmani, rohani, “sifat kodrat” individu makhluk sosial dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri, makhluk tuhan Yang Maha Esa.

Bersifat Hierakhis Piramida
Pengertian matematis pyramidal digunakan untuk mengambarkan hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya kalau di lihat dari intinya urutan-kurutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara 5 sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat andaikata urutan itu dipandang sebagai tidak mutlak maka diantara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangktup pautnya maka Pancasila itu akan terpecah pecah, dan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai asas kerohanian negara

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupandiri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh wargannya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan ini sering disebut dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai2 Pancassila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan).
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
1.Ideologi Komunis
Ideologi komunis saat ini masih bisa tetap hidup. Sebagai sebuah kajian ilmu pengetahuan, tentu saja ideologi dan perkembangannya tetap menarik disimak. Boleh jadi ideologi tersebut menular dan bisa saja berakar menjadi sebuah tujuan politik. Lembaga keagamaan, organisasi pelajar mahasiswa, pemuda, tani, buruh , pemerintah, militer dapat saja dirasukinya. Tentu saja bentuknya tidak serta merta seperti sebuah partai formal tetapi berupa gerakan-gerakan yang mengusung isue-isue sensitif seperti lingkungan, tenaga kerja, HAM, kesetaraan gender dll.
Ideologi komunis muncul sebagai lawan dari ideologi kapitalisme. Kapitalisme merupakan teori system ekonomi perdagangan bebas atau bisa dikatakan bahwa ideologi kapitalis ini selalu menekankan kepada kepemilikan modal, yang artinya hanya orang-orang yang memiliki modal yang besar yang menguasai factor-faktor produksi dan hal ini bersifat individual. Hal inilah yang merangsang lahirnya komunisme. Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
Ditengah kesulitan ekonomi seperti di Indonesia sekarang, ideologi komunis seperti mendapat angin segar. Jumlah penduduk miskin bertambah sehingga memudahkan untuk dijadikan korban iming-iming. Kewaspadaan jugalah yang harus dijaga segenap masyarakat Indonesia untuk mengatisipasi tumbuh kembangnya paham-paham anti Pancasila. Sehingga kejadian seperti 40 tahun yang lalu dengan prolog antri BBM, meroketnya harga sembako sehingga berbuntut TRITURA (Tiga Tutuntan Rakyat ? Bubarkan PKI ? Bubarkan Kabinet Dwikora ? Turunkan Harga) ? tidak terulang kembali. Peristiwa G30S/PKI tetaplah sebuah kejadian nyata, bukan dogeng / legenda, sehingga sangat layak untuk tetap dimasukan pada pelajaran sejarah kurikulum 2004, bukan malah dihilangkan.

2. Ideologi Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya (Bagus, 1996). Ebenstein (1990) menyebut kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian. Ia mengaitkan perkembangan kapitalisme sebagai bagian dari gerakan individualisme. Sedangkan Hayek (1978) memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam ekonomi.
Menurut Ayn Rand (1970), kapitalisme adalah "a social system based on the recognition of individual rights, including property rights, in which all property is privately owned". (Suatu sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik privat).
Heilbroner (1991) secara dinamis menyebut kapitalisme sebagai formasi sosial yang memiliki hakekat tertentu dan logika yang historis-unik. Logika formasi sosial yang dimaksud mengacu pada gerakan-gerakan dan perubahan-perubahan dalam proses-proses kehidupan dan konfigurasi-konfigurasi kelembagaan dari suatu masyarakat. Istilah "formasi sosial" yang diperkenalkan oleh Karl Marx ini juga dipakai oleh Jurgen Habermas. Dalam Legitimation Crisis (1988), Habermas menyebut kapitalisme sebagai salah satu empat formasi sosial (primitif, tradisional, kapitalisme, post-kapitalisme).

Click Here For Continue »»
 

TRAFFIK

Counter Powered by  RedCounter
www.rahmadkurniawan.co.nr is proudly powered by Blogger.com | Template by www.rahmadkurniawan.co.nr