SELAMAT DATANG DI WEBSITE RAHMAD KURNIAWAN

Minggu, 29 Januari 2012

Nilai Sistem Operasi Semester III

. Minggu, 29 Januari 2012
0 komentar

Alhamdulillah, Nilai Sistem Operasi semester III sudah keluar semua. Bagi yang kurang memuaskan nilainya jangan berkecil hati ya dan tetaplah semangat!
Nilainya dapat dilihat di sini:
  1. Kelas A [lihat]
  2. Kelas B [lihat]
  3. Kelas C [lihat]
  4. Kelas D [lihat]
  5. Kelas E [lihat]

Regards, SisOf Team:

Febi Yanto M. Kom

Surya Agustian ST., M.Kom

Rahmad Kurniawan ST


Click Here For Continue »»

Minggu, 30 Oktober 2011

Bahan Kuliah Sistem Operasi

. Minggu, 30 Oktober 2011
0 komentar

Assalamu'alaikum...

Postingan kali ini adalah tentang sistem operasi. Tentunya orang informatika atau ilmu komputer tahu dengan bidang ilmu satu ini. Sistem operasi sangat penting keberadaanya untuk mengolah semua sumber daya pada sistem komputer. Sistem operasi dapat diartikan sebagai seperangkat program yang memantau dan mengatur pemakaian sumber daya komputer (processor, main memory, file, I/O device, dll). Sistem operasi juga bertindak sebgai jembatan / penghubung antara user (program user) dengan perangkat keras komputer. Untuk lebih jelasnya, bisa mendownload beberapa materi tentang sistem operasi dasar.

  1. Perkenalan/Kontrak Kuliah Sistem Operasi [download]
  2. Pengantar Sistem Operasi [download]
  3. Manajemen Proses [download]
  4. Penjadwalan Proses [download]
  5. Deadlock [download]
  6. Manajemen Memory [download]
  7. Manajemen File [download]
  8. File Management [download]
  9. Sistem File [download]
  10. I/O Management [download]

Untuk memahami materi tentang deadlock, berikut diberikan simulasinya:

  1. Simulasi deadlock [download]
  2. Simulasi jembatan penyembrangan [download]
  3. Simulasi dining philosophers problems [download]

Berikut adalah modul pedoman dalam tugas eksplorasi linux ubuntu/other distro. Semua yang ada di modul linux centos harus diterapkan pada linux ubuntu/other distro.

Modul Linux Centos from Rahmad Abdillah [download]



Click Here For Continue »»

Kamis, 04 Agustus 2011

Tips Sidang Skripsi

. Kamis, 04 Agustus 2011
0 komentar

Sidang Skripsi adalah tahap akhir dari ujian skripsi, karena setelah sidang anda biasanya masih diwajibkan untuk melakukan revisi bagi yang lulus sedangkan yang gagal sudah tentu harus menulis ulang skripsi dan yang paling parah adalah penelitian kembali anda bisa bayangkan waktu dan biaya yang terbuang tapi sistematikanya tergantung Universitas juga. Oleh karena itu memang sebaiknya anda benar-benar mempersiapkan skripsi anda sebaik mungkin. Tips ini didapatkan dari berbagai sumber dan saya posting bukan berarti saya orang yang paling sukses dalam sidang justru dari kekurangan saya yang banyak saat skripsi dan saya ingin anda berhasil. Berikut adalah tips sidang skripsi yang umum dilaksanakan, sebelumnya sebagai gambaran adalah:


  1. Anda wajib melakukan presentasi terhadap penelitian anda (ya iya donkk)
  2. Menjawab pertanyaan dari penguji (biasanya terdiri dari 4 orang termasuk pembimbing, penguji dan ketua sidang) yang bertujuan melihat sisi obyektif dari penelitian anda. Anda harus mempertahankan skripsi anda (itulah sebabnya mengapa skripsi harus merupakan penelitian yang bersifat empiris artinya bahwa skripsi itu harus bisa diuji oleh orang lain sehingga tercapai obyektifitasnya, sehingga dengan demikian jika penelitian anda cenderung bersifat subyektif, hal ini terlihat dari pemilihan metodologi penelitian maka bisa dipastikan jika lulus anda akan mendapatkan nilai rendah, yang paling parah adalah anda tidak lulus dan diharuskan melakukan penelitian ulang. Untuk yang di Perguruan Tinggi berlabel Islam, Ditanya tentang kompetensi Keislaman anda, usahakan hafal ayat-ayat pendek, Ex: Juzz 30 dan doa.

Berikut adalah tips yang bisa anda gunakan untuk menghadapi sidang skripsi.

  1. Pertama sekali yang harus anda lakukan adalah ikhlaskan diri anda sepenuhnya untuk menerima dan menjalani ujian sidang ini.
  2. Sebelum hari sidang dilakukan, usahakan baca surat Al Kahfi dan doa-doa terutama doa Nabi Musa Doa ini diambil dari surat Thaha (20) mulai dari ayat 25-28.
  3. Kemudian pelajarilah hal-hal yang berhubungan langsung dengan penelitian anda dan kuasailah baik landasan teori maupun permasalahan yang dibahas terutama mengenai pengolahan data, penyajian dan analisis data hingga kesimpulan.
  4. Untuk yang berhubungan dengan jurusan Teknik atau bidang komputer dan skripsi anda menghasilkan suatu alat atau software, uji terlebih dahulu alat atau software anda dan pastikan semua berjalan lancar.
  5. Cukupkan istirahat, sebaiknya jangan terlalu lama begadang toh skripsi jika anda yang menulisnya tentunya sudah anda kuasai dengan benar artinya tidak lagi harus dipelajari dengan full-time.
  6. Siapkan presentasi anda yang bisa anda konsulkan kepada pembimbing anda, karena saat ini penyajian presentasi cenderung menggunakan program presentasi power point yang tentunya kaidah-kaidah pembuatan tampilan presentasinya harus anda pahami, meskipun terkadang penguji tidak banyak memperhatikan slide anda, namun slide ini jika anda persiapkan dengan baik paling tidak anda sudah menyediakan amunisi untuk mendukung jawaban anda dalam mempertahankan penelitian anda.
  7. selama melakukan presentasi dan tanya jawab, anda harus mampu meraih 'good impression' dari penguji, disinilah sebenarnya kunci utama untuk mendapatkan perhatian dan meraih tanggapan positif diri anda yang pada akhirnya akan berimbas pada penilaian positif dari penelitian anda jadi, raihlah 'good impression' ini. justru terkadang hal-hal diluar pemahaman dan materi skripsi-lah yang mampu mendongkrak nilai anda, kalopun terjadi kesalahan paling tidak anda hanya diminta untuk revisi dan tidak melakukan penulisan maupun penelitian ulang.
  8. Sebisa mungkin lakukan profiling terhadap dosen penguji anda sehingga anda akan lebih siap dalam menghadapinya karena tentu masing-masing dosen penguji memiliki kebiasaan yang berbeda satu sama lain dalam mengeksekusi peserta sidang. setidaknya anda harus tahu dosen penguji tersebut mengajar mata kuliah apa saja sehingga kita bisa memiliki gambaran dari pertanyaannya terutama pada sesi uji komprehensif.

"Good Impression" meraih kesan positif, berikut adalah beberapa hal yang jika anda lakukan maka akan menghasilkan pandangan yang positif yang akan mendongkrak penilaian anda, dan jika tidak anda lakukan maka kemungkinan anda gagal sudah didepan mata.

  1. Usahakan datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan, ambil kesempatan untuk masuk dan mengenali ruang sidang, why? hal ini penting untuk vitamin mental anda karena secara alamiah tubuh anda akan melakukan adaptasi terhadap lingkungan sidang, keuntungannya adalah mengurangi 'nervous' yang sangat mungkin akan menyerang anda dalam melakukan presentasi dan tanya jawab, sehingga dengan mental yang lebih 'comfort' maka anda tidak akan terlalu kesulitan dalam menjalani sidang.
  2. Cara paling mudah untuk mendapatkan 'first good impression' adalah dengan penampilan anda, pilihlah pakaian sesuai dengan ketentuan peraturan persidangan namun carilah yang berbahan katun karena anda akan terasa lebih nyaman, mandilah sebelum berangkat, gunakan make-up yang natural dan wajar, hindari penggunaan asesoris yang sangat mungkin mengganggu misalnya bagi wanita mengenakan perhiasan berlebihan atau memakai gelang yang dapat menimbulkan bunyi-bunyian. Jangan remehkan penampilan anda, Why? karena penampilan akan memberikan efek psikologis secara langsung kepada anda maupun orang lain.
  3. 'Eye Contac' hal penting yang harus selalu anda tekankan adalah berusahalah untuk selalu memberikan jawaban dengan sesedikit mungkin membuka skripsi anda kecuali diminta oleh penguji, namun sebaiknya berusahalah menjawab tanpa membuka karena ini akan memberikan kesan bahwa anda menguasai skripsi anda, dan terus lakukan 'eye contact' setiap menjawab dan menanggapi pertanyaaan penguji, why? well, you know why.
  4. Setelah semua usaha sudah anda lakukan, langkah terakhir adalah melibatkan allah SWT, sehingga jika gagal maka anda tidak akan terlalu kecewa, serahkan secara ikhlas hasil usaha anda kepada-Nya, kecuali skripsi anda mencontek, membeli secara online maka jikapun lulus hal itu tidaklah lulus di depan Allah SWT dan ini akan membebani anda dikemudian hari. Yakinlah jika anda jujur maka Tuhanpun akan menentukan yang terbaik untuk kita.

clip_image002 clip_image004

Rahmad Kurniawan, ST

Click Here For Continue »»

Cara Download Buku Berkualitas di Internet

.
2 komentar

Google Book Search adalah fasilitas yang disediakan google untuk pencarian buku-buku elektronik (ebook) yang dapat di download secara gratis, tapi tidak semua ebook dapat ditampilkan secara full priview, semua tergantung izin dari penerbitnya. proyek perpustakaan digital yang mulai di kembangkan gooole sejak tahun 2007 ini telah bekerjasama dengan sejumlah perpustakaan dan penerbit buku diseluruh dunia sehingga tentunya buku -buku tersebut juga tersedia dalam bermacam bahasa dunia.

Banyak buku buku populer yang tersedia di Google Books anda cukup memasukkan judul buku yang dicari dan google akan menampilkan semua buku yang berhubungan dengan judul tersebut. buku tersebut dapat dibaca secara online namun untuk mendownload buku tersebut google tidak menyediakan alatnya di halaman Google Book Search. untuk bisa mendownload dan membacanya secara offline dibutuhkan trik baik memanfaatkan aplikasi pihak ketiga ataupun secara manual di windows agar anda dapat menyimpannya dalam folder di komputer dalam format pdf.


Berikut ini adalah bebarapa tirk untuk mendownload buku Google dan simpan sebagai file PDF atau mencetaknya.

Dengan Bantuan Software

Google Book Downloader

Aplikasi yang dirancang untuk suatu utilitas kecil yang memungkinkan Anda untuk menyimpan buku, PDF dari Google kedalam file lokal komputer anda. Persyaratan : sebelum menggunakan tools ini pastikan komputer anda sudah terinstal Microsoft. Framework 3.5 SP1.

Download Microsoft. Framework 3.5 SP1
Download Google Books Downloader.

Cara menggunakan Google Book Downloader ?

  1. Download Google Books Downloader dan Extract filenya. Double click mdgb.exe untuk menjalankan aplikasi.
  2. Paste URL dari buku yang ingin anda download.
  3. Klik tombol “Check” , untuk mengambil semua halaman buku yang tersedia.
  4. Klik tombol “Download entire book” untuk men-download semua halaman.
  5. klik tombol “Save entire book as…” dan Semua halaman download akan disimpan dalam format PDF

Download melalui IDM

Bahan-Bahan buat download buku di Google-Books :
1. Mozilla Firefox,
2. IDM (Internet Download Manager), klo gak ada bisa unduh di 4*shared, indowebster dll..

PART I : Menginstall
1. Install Mozilla-nya terus jalanin.
2. Install IDM-nya terus jalanin,
3. Buka link ini di Mozilla…. https://addons.mozilla.org/addon/748
Link itu adalah link untuk nginstall GreaseMonkey, salah satu add-ons nya firefox…. Makanya tadi saya suruh pake firefox, soalnnya kalo browser laen gk akan mau jalan… Yaudah kita lanjut lagi , langsung klik aja tulisan “ADD TO FIREFOX”nya. Kalo udah diklik, greasemonkey-nya akan mulai diinstall oleh firefox, prosesnya sekitar 5 menit.
4. Setelah diinstall exit dari firefox terus buka lagi untuk ngaktifin GreaseMonkeynya….
5. Nah kalo udah buka link ini http://userscripts.org/scripts/show/37933 . Langsung klik aja tulisan “install” yang ada disana…. Ntar langsung nongol tampilan kayak gini:

clip_image001

Klik “install” lagi…. Nah, urusan install menginstall udah cukup. Langsung ke Part II

PART II : Nge-Download Buku
6. Sekarang, setiap kita mengunjungi google books saat kita membaca buku disana akan ada link untuk nge-download bukunya (Hoooreeeeee). Jangan seneng dulu, karena link ini gk semudah kelihatannya…. Oke, ini screenshoot-nya:

clip_image002

7. Nah sekarang kalo suka sama buku yang kita baca langsung klik aja tulisan “DOWNLOAD” disitu. Ntar akan muncul lagi tulisan “Get Download Links”…. Link itu akan meng-generate file gambar untuk tiap halaman dengan format PNG, prosesnya sedikit memakan waktu, tergantung jumlah halaman dari bukunya…. (sebenernya saya lebih suka file-nya utuh dalam format PDF, tapi itulah adanya)… Kalo proses generate-nya udah selesai, nanti akan ada pemberitahuannya….
8. Kalo udah, arahin kursor mouse kamu ke arah daftar file halaman buku yang udah di-generate tadi, terus di klik kanan, pilih “Download all links with IDM”…… Gini nih tampilannya….

clip_image003

9. Sekarang, kasih tanda centang ke semua file PNG yang ada disana kemudian Klik OK, lalu silakan tunggu proses downloadnya berjalan….

clip_image004

10. Kalo udah selesai, ya udah…. langsung aja nikmati buku yang baru anda download,

Sumber:http://www.teknologigue.com

Source: http://c l a s s i c o m . b l o g s p o t . c o m

http://pprbm.wordpress.com


Click Here For Continue »»

Jumat, 29 Juli 2011

Cara Menginstall Windows Seven 7

. Jumat, 29 Juli 2011
0 komentar

Cara install windows 7 oleh rahmad kurniawan.

Proses instalasi windows 7 sangat berbeda dengan proses instalasi windows xp yang kebanyakan digunakan. Kali ini kita akan membahas langkah-langkah cara menginstall windows seven 7.
Langkah-langkah menginstall windows seven 7
1. Siapkan DVD instalasi Windows Seven (7) dan catat serial numbernya
2. Atur agar komputer booting dari dvd, pengaturan dilakukan lewat bios, bisanya tekan delete atau f2 ketika komputer baru dinyalakan pilih setingan booting kemudian pilih dvd rom menjadi urutan pertama. simpan konfigurasi bios dengan cara menekan f10.
3. Masukkan DVD Instalasi
4. Tekan tombol mana saja jika muncul tulisan boot from cd or dvd
5. Muncul tampilan seperti dibawah
clip_image002
6. Selanjutnya muncul tampilan seperti di bawah, klik next
clip_image004


7. klik Install Now
clip_image006
8. Beri tanda cek dann klik next
clip_image008
9. Karena kita sedang melakukan clean install maka pilih yang Custom (advanced)
clip_image010
10. Pilih partisi yang akan dipakai untuk menginstal windows seven (7), contoh di bawah hardisk belum di bagi2 kedalam beberapa partisi, jika ingin membagi kedalam beberapa partisi sebelum proses instalasi pilih Drive options (advanced) disitu kita bisa membuat, menghapus dan meresize partisi. tapi dari pada bingun untuk yang pertama kali instalasi windows mending langsung pilih next saja, toh pembagian partisi bisa dilakukan setelah proses instalasi selesai.
clip_image012
11. Proses instalasi dimulai….. proses instalasi ini memakan waktu yang cukup lama..
clip_image014
12. Setelah proses di atas selese komputer akan otomatis restart sendiri. kumudian muncul seperti dibawah
clip_image016
13. Ketikkan nama user dan nama computer anda
clip_image018
14. Kemudian isikan password untuk keamanan komputer anda. Jika tidak isi komputer anda tidak ada passwordnya.
clip_image020
15. Masukkan Windows Product key yang sudah dicatat di awal tadi, jika tidak ada anda mendapat masa trial windows 7 selama 30 hari
clip_image022
16. Selanjutnya setingan apakah windows akan otomatis meng update atau tidak
clip_image024
17. Kemudian setingan time zone
clip_image026
18. selesai..
clip_image028
Sekian dulu cara menginstall windows seven 7 plus gambar. Selamat mencoba…


Click Here For Continue »»

Bayesian Network

.
0 komentar

Metode bayesian network menjadi sangat populer pada dekade terakhir ini karena digunakan untuk berbagai aplikasi cerdas seperti mesin pembelanjaran, pengolahan teks, pengolahan bahasa alami, pengenalan suara, pengolahan sinyal, bioinformatika, error-control codes, diagnosis medis, peramalan cuaca, jaringan seluler, dan aplikasi sistem cerdas lainnya.

Bayesian network merupakan salah satu Probabilistic Graphical Model (PGM) yang sederhana yang dibangun dari teori probabilistik dan teori graf. Teori probabilistik berhubungan langsung dengan data sedangkan teori graf berhubungan langsung dengan bentuk representasi yang ingin didapatkan. (Heckerman, 1995).

Sebagai contoh, sebuah bayesian network dapat mewakili hubungan probabilistik antara penyakit dan gejala. Bayesian network dapat digunakan untuk menghitung probabilitas dari kehadiran berbagai gejala penyakit.

Metode bayesian network merupakan metode yang baik di dalam mesin pembelajaran berdasarkan data training, dengan menggunakan probabilitas bersyaratsebagai dasarnya.

Bayesian network (BN) atau jaringan bayes juga dikenal sebagai jaringan kepercayaan dari jaringan bayes yang pendek dan masih merupakan probabilistic graphical model (PGM) dengan edge berarah yang digunakan untuk merepresentasikan pengetahuan tentang hubungan ketergantungan atau kebebasan diantara variabel-variabel domain persoalan yang dimodelkan. Pengetahuan tersebut direpresentasikan secara kualitatif menggunakan struktur graf dan secara kuantitatif menggunakan parameter-parameter numerik. Bayesian network terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  1. Struktur graf bayesian network disebut dengan Directed Acyclic Graph (DAG) yaitu graf berarah tanpa siklus berarah (Meigarani, 2010). DAG terdiri dari node dan edge. Node merepresentasikan variabel acak dan edge merepresentasikan adanya hubungan kebergantungan langsung dan dapat juga diinterpretasikan sebagai pengaruh (sebab-akibat) langsung antara variabel yang dihubungkannya. Tidak adanya edge menandakan adanya hubungan kebebasan kondisional di antara variabel.

Struktur grafis bayesian network ini digunakan untuk mewakili pengetahuan tentang sebuah domain yang tidak pasti. Secara khusus, setiap node dalam grafik merupakan variabel acak, sedangkan ujung antara node mewakili probabilistik yang bergantung di antara variabel-variabel acak yang sesuai. Kondisi ketergantungan ini dalam grafik sering diperkirakan dengan menggunakan statistik yang dikenal dengan metode komputasi. Oleh karena itu, bayesian network menggabungkan prinsip-prinsip dari teori graf, teori probabilitas, ilmu pengetahuan komputer, dan statistik. (Wiley, 2007)

  1. Himpunan parameter

Himpunan parameter mendefinisikan distribusi probabilitas kondisional untuk setiap variabel. Pada bayesian network, nodes berkorespondensi dengan variabel acak. Tiap node diasosiasikan dengan sekumpulan peluang bersyarat, p(xi|Ai) sehingga xi adalah variabel yang diasosiasikan dengan node dan Ai adalah set dari parent dalam graf.

Rahmad Kurniawan


Click Here For Continue »»

Minggu, 27 Februari 2011

Ishtihsan, Maslahah Murshalah, ‘Urf, Istishab, Syar’u Man Qablana, Saduz-Zara’i, Dan Dilalatul-Iqtiran

. Minggu, 27 Februari 2011
0 komentar

Istihsan

Secara bahasa Ihtisan berasal dari kata “hasan” yang berarti adalah baik dan lawan dari “qobaha” yang berarti buruk. Kemudian di tambah tiga huruf yaitu alif- sin dan ta’ , bewazan istif’al ,sehingga menjadi istahsana- yastahsinu- istihsaanan. Kata benda (mashdar) yang berarti menganggap dan meyakini sesuatu itu baik (baik secara fisik atau nilai) lawan dari Istiqbah, menganggap sesuatu itu buruk. Sedangkan secara istilah, ulama beragam dalam mendefinisikannya sekalipun esensinya hampir memiliki kesamaan. Berikut ini beberapa definisi Istihsan:

1. Ungkapan tentang dalil yang dikritik oleh mujtahid itu sendiri (karena) ketidaksanggupannya untuk memunculkannya disebabkan tidak adanya kata/ ibarah yang dapat membantu mengungkapankannya. (Abu Zahroh)

2. Meninggalkan / mengalihkan hasil qiyas menuju/ mengambil qiyas yang lebih kuat darinya. (Jasim Muhalhil)

3. Mengambil kemaslahatan yang bersifat parsial dan meninggalkan dalil yang bersifat umum/ menyeluruh. (Al Fairuz Abadi)

4. Beralihnya seseorang dari menghukumkan suatu masalah dengan yang serupa karen adanya kesamaan-kesamaan kepada hal yang berbeda karena pertimbangan yang lebih kuat yang mengharuskan beralih dari yang pertama. (Al Jayzani)

5. Meninggalkan salah satu ijtihad yang tidak mencakup seluruh lafaznya karena pertimbangan yang lebih kuat darinya. (Al Qorofi)

6. Memprioritaskan untuk meninggalkan tuntutan sebuah dalil dengan cara pengkecualian, rukhsoh dan mu’arodloh karena sebagian tuntutannya bertentangan. (Ibnul Arobi)

7. Pendapat yang tidak bersandarkan kepada keterangan dari salah satu syarak, yaitu al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. (Imam Syafii).


Sebelum Abu Hanifah menggunakan istilah istihsan, ulama-ulama sebelumnya telah menggunakan istilah ini. Iyas ibn Mu’awiyah seorang hakim dalam pemerintahan Umaiyah pernah berkata:

clip_image002

“tidaklah saya menemukan qadhi, melainkan apa yang dipandang baik manusia”.

Sesudah Abu Hanifah menjadi seorang mujtahid dan ahli falsafah dalam bidang hukum, istilah istihsan sering digunakan sehingga menyaingi qias. Umpamanya Abu Hanifah berkata:

clip_image004

“qias memutuskan bgini, sedang istihsan memutuskan begitu. Kami mengambil istihsan. Qias memutuskan begini, akan tetapi kami beristisan, andaikata tidak ada riwayat tentulah saya menggunakan qias. Kami menetapkan demikian dengan jalan istihsan, tidak bersesuaian dengan qias”.

Imam Abu Hanifah terkenal sebagai seorang ahli hukum yang amat pandai menggunakan sumber istihsan dan banyak merujuk masalah-masalah berdasarkan sumber istihsan. Imam Abu Hanifah hampir-hampir digelar ‘imam Istihsan’ sebagaimana beliau digelar imam ahlul ra’yi.

Muhammad Ibnul Hasan, salah seorang murid Imam Ab Hanifah telah berkata:

clip_image006

“adalah Abu Hnifah telah berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya tentang qias. Mereka dapat membantahnya. Tetapi apabila Abu Hanifah mengatakan: saya beristihsan, tidak ada lagi orang yang menandinginya kerana banyak dalil-dalil yang dikemukakan tentang istihsan dalam pelbagai masalah”.

Kemudian murid-muridnya yang mencapai darjat ijtihad mengikut jejak Abu Hanifah. Maka telah timbul banyak masalah berdasarkan istihsan sehingga mereka memberi pengertian bahawa istihsan itu merupakan satu dalil hukum dan para mujtahid harus mengetahuinya. Muhammad Ibnul Hasan berpendapat bahawa mengetahui masalah-masalah istihsan adalah syarat untuk berijtihad.

Muhammad Ibnul Hasan berkata:

clip_image008

“mengetahui masalah-masalah istihsan menurut para fuqaha adalah salah satu syarat ijtihad, sama dengan mengetahui dalil-dalil yang lain”.

#Imam Abu Hanifah sendiri berkata:

clip_image010

“barang siapa mengetahui Al-kitab dan As-sunnah, pendapat para sahabat Rasulullah dan apa yang diistihsankan oleh para para fuqaha, dapatlah dia berijtihad terhadap hal-hal yang dihadapinya dan dia menjalankan yang demikian itu terhadap solatnya, puasanya, hajinya dan segala yang disuruh dan yang dilarang. Maka apabila dia berijtihad dan berqias kepada yang menyerupainya dapatlah dia beramal dengan yang demikian walaupun dia salah dalam ijtihadnya”.

Dari beberapa definisi istihsan di atas, terlihat setiap ulama berbeda dalam mendefinikannya sekalipun ada beberapa sisi yang memiliki kemiripan. Seperti hubungan istihsan dengan qiyas. Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut ulama ushul fiqh, Istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju (menetapkan) hokum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.

Kedudukan Istihsan Dalam Sumber Hukum Islam

Ada tiga sikap dan pandangan ulama dalam menggunakan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Ada yang menolak istihsan sebagai sumber hukum Islam sama sekali. Mereka adalah kelompok ulama yang menafikan qiyas seperti Daud Azh Zhohiry, Mu’tazilah dan sebagian Syi’ah. Ada yang menjadikan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Mereka adalah kelompok ulama Hanafiah, khususnya tokoh sentralnya Abu Hanifah. Dan yang lain adalah kelompok yang kadang menggunakan istihsan dan kadang menolaknya seperti Imam Syafi’i.

Secara umum ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

1. Ada yang menganggapnya sebagai sumber hukum. Diantara ulama yang beranggapan sebagai sumber hukum adalah Imam Hanafi dan Imam Malik sekalipun ia tidak terlalu membedakan antara istihsan dengan Maslahah Mursalah, sehingga beliau menyatakan bahwa istihsan telah merambah sampai 9/10 ilmu fiqh. Adapun alasan-alasan yang dikemukannya antara lain:

  • Firman Allah swt dalam surat Azzumar ayat 18:

Artinya: ”Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (Q.S Azzumar:18)

  • Sabda Rasul SAW: “Apa yang dilihat kaum muslimin baik maka baik pula disisi Allah.”
  • Ijma’ umat dalam kontek istihsan tentang boleh masuk kepemandian umum, tanpa pembatasan waktu dan penggunaan air serta ongkosnya.

2. Menganggap bukan sebagai sumber hukum. Diantara ulama yang menolaknya sebagai sumber hukum adalah Imam Syafi’i. Dalam bukunya ”Ar Risalah” beliau menyatakan bahwa haram bagi seseorang untuk mengatakan sesutau atas dasar Istihsan. Karena Istihsan hanyalah talazzuz. Beliau juga berkata ”Barang siapa yang beristihsan sungguh ia telah membuat syariat”. Menurut beliau tidak boleh seorang hakim atau mufti menghukumi atau berfatwa kecuali dengan dalil yang kuat (khobar lazim) yang bersumber dari kitabullah, sunnah, ucapan ulama yang tidak diperdebatkan (ijma’) atau qiyas. Tidak boleh menetapkan hukum/ fatwa dengan Istihsan. Bahkan ada dikalangan Asy Syafi’iyah secara ekstrim mengkafirkan dan membid’ahkan. Adapun alasan mereka yang menolak istihsan sebagai sumber hukum, antara lain:

  • Karena kewajiban seorang muslim adalah mengikuti hukum Allah dan RasulNya atau qiyas yang berlandaskannya. Oleh karena itu hukum yang berasal dari Istihsan adalah produk manusia (wadh’i) yang hanya berdasarkan pertimbangan citra rasa dan kesenangan belaka (Tazawwuq dan Talazzuz)
  • Allah swt memerintahkan kita untuk kembali kepada nash atau qiyas apabila kita berselisih paham, bukan kepada hawa nafsu. Seperti Firmannya dalam Annisa ayat 59:

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S Annisa ayat:59)

  • Nabi Muhammad saw tidak pernah memberikan fatwa dengan menggunakan Istihsan. Misalnya ketika beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya ”Kamu bagiku mirip punggung ibuku”. Beliau tidak memberikan fatwa bersdasarkan Istihsan. Akan tetapi menunggu hingga turun ayat tentang Zihar beserta kafaratnya dan contoh lainnya. Atas dasar inilah, kita wajib menghindar penggunaan Istihsan tanpa adanya topangan nash.
  • Nabi saw juga tidak memperkanankan sahabat memeberi fatwa atau bersikap berdasarkan istihsan. Seperti pada kasus Usamah yang membunuh musuhnya yang telah mengucapkan kalimat Laa Ila IllaLLah, karena kalimat itu di ucapkan di saat terdesak dan ancaman pedang yang terhunus.
  • Istihsan tidak memiliki batasan yang jelas dan kreteri-kreteian yang bias dijadikan standar untuk membedakan antara haq dan batil, seperti halnya qiyas. Sehingga bisa menimbulkan bias.

Macam-Macam Istihsan

Ada beberapa macam ihtisan, di antaranya:

1. Istihsan dilihat dari aspek pengalihan

Ada tiga contoh dalam kasus ini, yaitu:

Mengalihkan qiyas zhohir mengambil qiyas khofi.

Contohnya pada kasus tanah wakaf pertanian (sawah). Dilihat dari kacamata qiyas kewajiban mengairi tanah (sawah) tersebut tidak otomatis termasuk wakaf tanah pertanian tersebut, apalagi memang tidak disebutkan saat mewakafkannya. Alasannya karena qiyas zhohir, yaitu mengqiyaskan wakaf kepada jual beli dimanan apabila terjadi transaksi atas suatu barang maka terjadi pemindahan kepemilikan sesuai akad yang disepakatinya/ dikemukannya. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan maka kewajiban mengairi tanah wakaf (sawah) masuk dalam akad wakaf. Alasannya mengalihkan/mengabaikan hasil qiyas zhohir mengambil hasil qiyas khofi. Karena tujuan dari wakaf tersebut adalah memanfaatkan hasil dari pertaniantersebut. Dan sawah itu tidak akan menghasilkan/mendatang-kan manfaat apabila tidak diairi.

Mengalihkan nash yang bersifat umum, mengambil hukum khusus. Contohnya pada kasus Umar ra yang membatalkan hukum potong tangan seorang pencuri karena kejadiannya saat terjadi musim paceklik/kelaparan. Padahal ayat potong tangan itu cukup jelas (5/38). Juga pada jual beli salam. Berdasarkan dalil umum tidak boleh. Karena Nabi saw bersabda: ”Janganlah kamu menjual yang tidak kamu miliki” [HR. Ahmad ]. Namun karena ada dalil khusu maka jual beli salam dibolehkan. Sabda Nabi saw ”Siapa yang melakukan jual beli salam, maka harus jelas ukuran, timbangan dan watunya” [HR. Bukhori]

Mengalihkan/mengabaikan hukum kulli mengambil hukum istitsna’I (pengkecualiaan).

Contohnya pada orang yang makan saat puasa karena lupa. Kaidah umum, puasanya batal karena salah satu rukunnya, yaitu alimsak telah rusak. Namun karena ada dalil khusus yang mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal. Yaitu sabda Nabi saw: “Siapa yang lupa padahal ia tengah puasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan dan minum yang diberikan Allah”.

2. Istihsan dilihat dari sanad atau sandaran yang digunakan dalam pengalihan/ atau pengabaian.

Ada beberapa contoh dalam kasus ini, yaitu:

Istihsan yang sanad/sandarannya berupa quwwatul atsar/riwayat yang kuat.

Contohnya pada kasus sisa air minum unggas carnivora sepeti burung elang, rajawali atau burung pemakan bangkai. Dilihat dari kacamata qiyas maka air itu menjadi najis. Yaitu apabila diqiyaskan kepada hewan buas. Karena ada kesamaan illatnya yaitu sama-sama hewan yang dagingnya haram dimakan. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan, hukum air itu suci namun makruh. Karena hewan burung minum dengan paruhnya. Dan paruhnya adalah suci karena ia sejenis tulang yang kering. Ini berbeda dengan hewan buas yang minum dengan lidahnya yang mengandung air liur yang bersumber dari dagingnya yang najis/ haram.

Istihsan yang sandarannya berupa maslahat

Contohnya pada kasus ‘al ajir al musytarok’ (pekerja yang terikat pada banyak orang) seperti tukang jahit, yang menghilangkan/ kehilangan bahan. Dilihat dari kacamata qiyas, ia tidak wajib mengganti apabila bukan karena kelalaiannya. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan ia wajib menggantinya untuk menjaga agar hak milik orang tidak disia-siakan.

Istihsan yang sandarannya berupa ijma

Contohnya pada kasusu akad Istishna’ (pesanan). Menurut qiyas semestinya akad itu batal. Sebab objek akad tidak ada ketika akad itu berlangsung. Akan tetapi transaksi model ini telah dikenal dan sah sepanjang zaman, maka ia dipandang sebagai ijma’ atau ’urf ’aam yang dapat mengalahkan dalil qiyas. Yang demikian ini berarti merupakan perpindahan dari suatu dalil ke dalil yang lainyang lebih kuat.

Istihsan yang sandarannya berupa qiyas

Contohnya pada kasus wanita yang perlu pengobatan khusus. Pada hakikatnya seluruh tubuh wanita adalah aurat. Akan tetapi dibolehkan untuk melihat sebagaian tubuhnya karena hajat. Seperti untuk kepentingan pengobatan oleh seorang dokter. Di sini terdapat semacam pertentangan kaidah, bahwa seorang wanita adalah aurat, memandangnya akan mendatangkan fitnah. Sementara disisi lain akan terjadi masyaqqoh apabila tidak diobati. Dalam hal ini dipakai illat, at taysir (memudahkan).

Istihsan yang sandarannya darurat.

Contohnya pada sumur yang kejatuhan najis. Apabila sumur itu dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang digunakan pasti terkontaminasi kembali dengan najis tersebut. Namun dengan pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.

Istihsan yang sandarannya berupa ’urf (budaya/ kebiasaan)

Contoh orang yang bersumpah tidak makan daging (lahman). Namun kemudian ia makan ikan. Berdasarkan qiyas ia telah melanggar sumpahnya karena Al Qur’an menyebut ikan dengan kata ”lahman toriyyan” . Namun berdasarkan ’urf, ikan itu berbeda dengan daging.

Maslahah Mursalah

Muslahah Mursalah adalah suatu kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakannya atau meninggalkannya. Jika dikerjakan akan membawa manfa’at atau menghindari keburukan. Dalam praktiknya, maslahah mursalah tidak banyak berbeda dengan istihsan. Perbedaannya, istihsan adalah mengecualikan sesuatu hukum dari peraturan umum yang ditetapkan qiyas. Sedangkan maslahah mursalah tidak ada penyimpangan dari qiyas.

Jumhur ulama menetapkan bahwa maslahah mursalah sebagai dalil syara’ yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu hukum dengan alasan sebagai berikut:

1. Kemaslahatan manusia itu terus berkembang dan bertambah mengikuti perkembangan kebutuhan manusia.

2. Menurut penyelidikan bahwa hukum-hukum, putusan-putusan, dan peraturan-peraturan yang diproduksi oleh para sahabat, tabiin, dan imam-imam mujtahidin adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

Pada pendapat lain, jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :

1. Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.

2. Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.

Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :

1. Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia, akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan manusia.

2. Para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.

Adapun syarat-syarat mashalihul mursalah adalah sebagai berikut :

1. Mashalihul Mursalah hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan, bukan pada bidang ibadah.

2. Masalah harus jelas dan pasti tidak boleh berdasarkan prasangka.

3. Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syariat yang ditentukan oleh nash dan ijma’.

‘Urf

‘Uruf adalah apa-apa yang saling diketahui oleh manusia dan mereka mempraktekannya, baik perkataan atau perbuatan atau meninggalkan. Dalam pembicaraan ahli hukum tidak ada perbedaan antara ‘uruf dan adat.

Ø ‘Uruf perkataan: penggunaan lafadz al-waladu kepada anak lelaki, bukan kepada anak perempuan.

Ø ‘Uruf perbuatan: manusia sering berjual beli dengan saling memberi barang dan harganya.

Ø ‘Uruf meninggalkan: manusia tidak menggunakan kata-kata daging untuk ikan.

‘Uruf terbentuk dari saling mengetahui dan menerima diantara manusia walaupun berbeda-beda tingkatan mereka, rakyat umum dan golongan khusus. Berbeda dengan ijma’ yang terbentuk karena kesepakatan ulama’, sedangkan rakyat umum tidak campur tangan dalam pembentukannya. Pembagian ‘uruf ada dua diantaranya:

  1. ‘Uruf shahihah yaitu suatu kebiasan yang bisa dijadikan landasan hukum.
  2. ‘Uruf fasidah yaitu suatu kebiasan yang tidak bisa dijadikan landasan hukum, karena bertentangan dengan nash-nash qot’i

Sedangkan ‘uruf yang shahihah masih dibagi dua lagi yaitu ada yang khos dan yang ‘am. ‘uruf shohih ‘am adalah suatu kebiasaan yang telah disepakati oleh setiap manusia dimanapun dan kapanpun mereka berada. Dan ‘urf ‘am ini termasuk kategori ijma’ bahkan mempunyai status yang lebih universal dari pada ijma’. Seperti sesuatu yang diberikan oleh laki-laki kepada wanita pinangannya berupa perhiasan dan pakain adalah hadiah yanh tidak termasuk sebagian dari maskawinnya.

Sedangkan ‘uruf shohih khos adalah suatu kebiasaan yang hanya diakui oleh satu negara, satu propensi ataupun sekelompok masyarakat, seperti halnya dalam masalah perniagaan atau bercocok taman dan lain sebagainya. Dan ‘uruf yang seperti ini ketika dijadikan landasan dari sebuah hukum, maka status keputusnya tidaklah valid.dan hanya berlaku di tempat dan pada masa keputusan hukum tersebut di tetapkan. Karena ‘uruf khos ini bersifat dinamis yang selalu berubah seiring perubahan zaman .

Oleh karena itu, sah-sah saja bagi ulama’-ulama’ masa kini melakukan rekonstruksi atau bahkan dekonstruksi terhadap keputusan-keputusan ulama’ terdahulu. Mengingat tradisi saat ini sudah jauh berbeda dengan tradisi terdahulu yang di jadikan pertiumbangan hukum oleh ulama’ masa itu. Karena memang tidak bisa kita pungkiri bahwa keputusan mereka selalu terkontaminasi oleh situasi dan kondisi yang terjadi ditengan komonitasnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila mereka hidup di tengah komonitas yang mempunyai tradisi yang berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya mereka akan merekonstruksi keputusannya sendiri agar selalu sesuai dengan konteks dimana mereka berada. Bahkan hal ini juga pernah terjadi pada diri imam as-syafi’i.

Oleh karena itulah bagi seseorang yang sudah sampai pada tingkatan mujtahid, apabila ingin memutuskan hukum mempunyai sebuah kewajiban untuk selalu mengikuti perkembangan zaman, agar bisa mengetahui seluruh problema dan dinamika yang sedang terjadi. Serta dituntut untuk selalu mengetahui tradisi-tradisi atau adat istiadat yang berlaku ditengah komonitasnya.
Dan di samping itu pula seorang mujtahid di tuntut mampu membedakan antara tradisi yang ‘am dan yang khos. Tujuan dari kesemuanya ini hanya satu yaitu agar hukum yang diputuskan tidak memberatkan terhadah penduduk suatu tempat dimana hukum tersebut ditetapkan.sebagaimana firman Allah dalam al-qur’an yang artinya : Allah tidaklah menghendaki ajaran agama ini memberatkan bagi manusia

Kedudukan hukum ’uruf adalah: ‘Uruf juga bisa dijadikan landasan hukum dalam masalah fiqhiyyah apabila sudah tidak memenukan hukum dalam al-quran. Dengan berlandaskan sebuah hadist yang artinya : Suatu kebiasaan yang dinilai baik oleh orang-orang islam, juga dinilai baik disisi Allah.

Bahkan imam jalaluddin as-sayuti dalam kitab asybah wa an-nadloir mengatakan bahwa ketetapan berdasarkan ‘uruf termasuk dalam kategori ketetapan berdasaekan dalil syar’i. dan juga dalam masalah ini, ada satu kaidah yang masyhur dikalangan ulama’ yang artinya : Apa yang terkenal sebagai ‘uruf sama dengan yang ditetapkan sebagai syarat, dan sesuatu yang tetap karena ‘uruf sama dengan yang tetap karena nash.

Syarat-syarat ’urf adalah :

1. ‘Urf ini berlaku umum artinya dapat diberlakukan untuk mayoritas persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat.

2. ‘Urf telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya ‘urf itu lebih dulu ara sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya.

3. ‘Urf itu tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi.

‘Urf tidak bertentangan dengan nash, sehingga hukum yang dikandung nash tidak bisa diterapkan. Jika terjadi pertentangan ‘urf dengan dalil syara’ di tengah-tengah masyarakat, maka pertentangan tersebut adalah:

1. Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus atau rinci, maka ‘urf tidak dapat diterima, seperti kebiasaan orang jahiliyah menyamakan kedudukan anak yang diadopsi dengan anak kandung dalam masalah warisan harus ditinggalkan.

2. Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus, maka ‘urf harus dibedakan antara ‘urf al-lafzi dengan ‘urf al-amali, jika ‘urf itu ‘urf al-lafzi, maka dapat diterima, dengan alasan tidak ada indikator bahwa nash umum tidak dapat dikhususkan oleh ‘urf. Seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Untuk ‘urf al-amali terjadi perbedaan pendapat ulama hanafiyyah jika ‘urf al-amali bersifat umum, maka ‘urf tersebut dapat mengkhususkan hukum nash yang umum.

3. ‘Urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut, maka ulama sepakat mengatakan bahwa ‘urf seperti ini, baik lafzi maupun amali tidak dapat dijadikan hujjah dalam menerapkan hukum syara’. Seperti kerelaan anak perawan ketika dinikahkan dengan diamnya, maka sesuai dengan perkembangan zaman tidak dapat diterima lagi, karena pada saat sekarang anak perawan sudah berani mengatakan iya atau tidak terhadap setiap perkataan orang tuanya.

Istishab

Istishab adalah menetapkan hukum yang ada pada waktu yang lalu dan menetapkan pula berlakunya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dengan kata lain, istishab adalah menjadikan hukum satu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada sumber hukum yang mengubah ketentuan hukum itu. Menurut istilah ahli usul fikih, istishab adalah membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang, kecuali jika ada dalil lain yang mengubahnya.

Macam-macam istishab adalah:

  1. Istishab Aql

Istishab aql adalah suatu keyakinan umum dalam rangka mendalami agama sehingga ulama membedakan ajaran agama menjadi dua bagian, yaitu ibadah (tidak sepenuhnya sama dengan fiqih ibadah) dan muamalah (tidak sepenuhnya sama dengan fiqih muamalah).

  1. Istishab Syara

Istishab Syara adalah suatu perbuatan yang tegak karena perintah Allah dan Rasulullah serta tidak ada dalil yang mengubah perintah tersebut. Contohnya adalah wudu dan jumlah rakaat salat.

Syar’u man Qablana, Sadduz-Zara’i, Mazhab Sahabi, dan Dilalatul Iqtiran

  1. Syar’u man Qablana

Syar’u man qablana merupakan ketentuan hukum Allah swt, yang disyariatkan kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad saw. Bagi umat islam, mengikuti hukum-hukum tersebut merupakan suatu kewajiban selama tidak ada dalil-dalil yang menghapuskannya.
Secara etimologis, syar’u man qablana adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah swt, bagi umat-umat sebelum kita.

  1. Sadduz-Zara’i

Sadduz-Zara’i identik dengan wasilah (perantara). Sadduz-Zara’i dapat diterjemahkan juga dengan “menghambat” atau “menyumbat sesuatu yang menjadi perantara”.
Para ahli ushul fiqih mengemukakan bahwa sadduz-Zara’i adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri maupun menyumbat jalan sarana yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan. Tujuan utama dari sadduz-zara’i adalah untuk kemaslahatan umat.

  1. Mazhab sahabi

Tidak terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama bahwa perkataan sahabat (mazhab sahabi) yang bukan berdasarkan pikiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat islam. Yang demikian itu, karena apa yang dikatakan oleh para sahabat itu tentu saja berdasarkan apa yang telah didengarnya dari Rasulullah saw.

  1. Dilalatul-Iqtiran

Dilalatul-Iqtiran adalah penunjukan lafal terhadap kesejajaran hukum karena ditempatkan secara bergandengan. Para ulama usul fikih dan fikih tidak banyak yang memperhatikan secara serius dilalatul-iqtiran. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa tulisan mengenai kitab fiqih dan ushul fiqih. Para ulama tidak mengikutkannya dalam sub bahasan mereka. Meskipun kurang bahasannya dilingkungan ulama, namun para ulama pada dasarnya telah mempraktikkannya dengan tidak menyebut namanya.


RAHMAD KURNIAWAN



Click Here For Continue »»
 

TRAFFIK

Counter Powered by  RedCounter
www.rahmad.co.nr is proudly powered by Blogger.com | Template by www.rahmad.co.nr